Anak Ketua DPRD Ambon Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya!

oleh -74 views

Porostimur.com, Ambon – Polisi resmi menahan Abdi Toisuta, anak Ketua DPRD Ambon Elly Tousitta yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pelajar SMA hingga tewas. Abdi mendekam di Rutan Polresta Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Rum Ohoirat, mengatakan Toisuta ditetapkan tersangka lantaran diduga menganiaya pelajar Madrasah Aliyah (MA) Alfatah Ambon berinisial RRS hinhha tewas.

“Pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan di kawasan tanah lapang berseberangan dengan asrama polisi,” ujar Rum, dikutip, Kamis (3/8/2023).

Adapun Toisuta dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Pasal tersebut disangkakan kepada pelaku karena dari hasil data identitas diri yang diperoleh polisi terhadap korban, korban sudah beranjak usia 18 tahun dan bukan 15 tahun, sehingga memberlakukan pasal 351 ayat (3),” kata Rum.

Baca Juga  Karhutla Kembali Terjadi, Kapolres SBB Minta Warga Jaga Lingkungan

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi yang berada di lokasi kejadian. Jasad korban pun sudah diautopsi demi kepentingan penyidikan.

“Namun hasilnya akan menjadi kewenangan dokter forensik saat di pengadilan nanti,” tuturnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.