Porostimur.com, Labuha — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, S.Ag., M.Ag, membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek Sekolah Ungulan Halmahera Selatan. Ia menegaskan pihaknya tidak menghalangi jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan ingin memproses persoalan tersebut secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Siti Khodijah menanggapi kondisi bangunan Sekolah Ungulan lama yang dilaporkan mengalami kerusakan serius, bahkan ambruk di sejumlah bagian struktur bangunan.
“Iya, terkait bangunan Sekolah Ungulan yang lama itu memang ada dugaan kerusakan pada beberapa struktur. Untuk proses hukumnya, kami persilakan Kejari Halmahera Selatan menangani. Kami dari dinas mengikuti saja prosedur yang dijalankan,” ujar Siti Khodijah, Senin (15/12/2025), di Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Masa Pemeliharaan Berakhir, Dinas Angkat Tangan
Siti Khodijah menegaskan, masa pemeliharaan bangunan Sekolah Ungulan tersebut telah berakhir. Dengan berakhirnya masa pemeliharaan, Dinas Pendidikan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menuntut pertanggungjawaban pihak penyedia jasa atau kontraktor pelaksana.
“Pemeliharaan bangunannya sudah habis. Memang ada waktu masa pemeliharaan, dan kalau waktunya sudah berakhir, berarti sudah tidak bisa lagi dibebankan kepada penyedia,” jelasnya.









