Porostimur.com – Ternate: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Pidang Khusus meminta klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar, terkait realisasi anggaran media Covid-19 tahun 2020 senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Idhar dimintai klarifikasi pada, Senin (4/10/2021). Lebih kurang lima jam Idhar berada di ruang Pidsus Kejati Malut, mulai pukul 11.00 WIT, istirahat beberapa jam, kemudian lanjut hingga pukul 17.40 WIT.
Untuk Kejati Malut saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pada anggaran media Covid-19 Tahun 2020.
Korps Adhyaksa mencurigai anggaran media Covid-19 sejumlah Rp 1,2 miliar yang dianggarkan pada Tahun 2020 lalu, mengalir ke sejumlah pihak.
Usai menjalani pemeriksaan, Idhar mengaku hanya dicecar beberapa pertanyaan yang sifatnya klarifikasi.
“Hanya beberapa pertanyaan saja yang ditanyakan,” jelas Idhar saat keluar dari Kantor Kejati Malut.
Ia menyebutkan, anggaran media yang melekat di Dinkes Malut ini terkait pengadaan sejumlah media sosialisasi seperti baliho dan spanduk yang disebarkan untuk sosialisasi covid-19.
“Jadi yang di satgas itu menyangkut media center, tapi yang ini menyangkut penyebaran informasi. Baliho ada, lefleat ada, spanduk dan lain sebagainya,” ujarnya. (red)