Porostimur.com, Ambon – Seorang anggota Ditbinmas Polda Maluku, Bripka Marlon Pietersz, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga menganiaya seorang warga bernama Belger Passau dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (27/9/2025) di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kronologi Insiden
Kasus ini bermula saat berlangsung mediasi masalah keluarga di Pos Polisi Benteng, Polsek Nusaniwe. Dalam forum itu, Bripka Marlon diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi. Ucapan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga korban.
Pada malam hari, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah 10–20 orang, termasuk Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun terjadi dan berujung pada dugaan penganiayaan.
Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik Belger Passau hingga menyebabkan luka robek di bibir atas sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada Minggu (28/9/2025).
Di sisi lain, ibu Bripka Marlon, Ny. Welmientje Pietersz, juga terluka dalam insiden tersebut. Ia terkena pukulan dari Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban, saat berusaha memukul Bripka Marlon. Ny. Welmientje pun membuat laporan polisi terpisah dengan terlapor Belger Passau dan Gusti Lawalata.










