Anggota DPRD SBT Fathul Kwairumaratu Dorong Bentuk Perda yang Berkualitas

oleh -21 views

Porostimur.com, Bula – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Fathul Kwairumaratu, mendorong Pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD setempat untuk membentuk Peraturan Darah (Perda) yang betul-betul berkualitas.

Pasalnya, banyak hal menjadi problem soal menyusun prodak hukum daerah. Pertama-tama prodak hukum daerah yang tiba-tiba bertabrakan dengan undang-undang yang lebih diatas.

“Prodak hukum daerah tentang APBD. DPRD ini mempunyai satu prodak hukum rumit dalam hal membahas APBD kita, yang kita tetapkan sebagai pelaksanaan pemerintah di SBT untuk menjalankan alur keuangan kita, baik belanja operasi umum maupun belanja modal,” ujar Kwairumaratu saat rapat mitra komisi I DRPD bersama Kakanwil Kemenkum Maluku, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga  Pemprov Maluku Gelar Seleksi Terbuka untuk 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kwairumaratu menerangkan, pihaknya telah menyusun prodak hukum tentang APBD di daerah setempat serta memiliki legitimasi yang kuat. Namun, dihentikan dan diperintahkan untuk melakukan revisi melalui Intruksi Presiden lewat surat edaran.

Padahal, kata dia, surat edaran itu bukan prodak hukum namun tetapi, bisa menuntut prodak hukum antara DPRD dan Pemerintah daerah (Pemda) peraturan daerah terkait APBD.

“Ini sebenernya kita punya kekuatan legitimasi sebagai penyusun atau pembentukan prodak hukum daerah untuk hajatan masyarkat. Baik itu belanja operasi maupun belanja modal kita dan semua untuk kepentingan rakyat,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.