Bagi Anda yang pernah meninggalkan sholat wajib (sholat fardhu 5 waktu) baik karena lupa atau sengaja, maka diperintahkan untuk meng-qadhanya. Mayoritas ulama mengatakan, orang yang meninggalkan sholat dibebani untuk meng-qadhanya atau menggantinya di luar waktunya.
Ini pendapat mayoritas ulama di berbagai mazhab dan zaman. Dalam Fiqh al-Manhaji disebutkan:
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أونوم لايأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغيرعذر- أي عمداً – فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها
Artinya: “Mayoritas ulama telah sepakat -di antara perbedaan mazhab- bahwa orang yang meninggalkan sholat dibebani untuk mengqadhanya, baik meninggalkan sholat karena lupa atau sengaja, dengan adanya perbedaan sebagai berikut:
1. Orang yang tidak sholat karena ada uzur seperti lupa atau ketiduran, tidaklah berdosa dan tidak wajib atasnya segera mengqadha.
2. Orang yang tidak shalat tidak ada uzur -yaitu sengaja- maka dia berdosa dan wajib atasnya segera mengqadhanya. (Al Fiqh Al Manhaji, jilid 1 hal. 110)
Di antara dalil perintah mengqadha sholat yang ditinggalkan adalah: