Oleh: Abdullah Hehamahua, Kolumnis
Akil Mokhtar, koruptor pertama di Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Faktor yang memberatkan hukumannya karena beliau adalah Ketua MK. Padahal, MK adalah Lembaga Negara yang berwenang melindungi UUD 45 dari segala penyimpangan. MK juga berhak mengadili sengketa Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
Uang yang diterima dari mereka yang bersengketa di MK karena kasus Pilkada 2004, hanya Rp. 36 milyar dan 500.000 dollat AS.
Diduga kerugian keuangan dan perekonomian negara karena kebijakan Jokowi bisa mencapai ribuan triliun rupiah. Sebab, UU Minerba, IKN, Cipta Kerja, Kesehatan, amandemen UU KPK serta kereta api cepat Jakarta – Bandung, merugikan ratusan trilun rupiah.
Apalagi, kasus terbaru, PIK2 dan PSN lain di seluruh Indonesia yang menurut PPATK, 16 Januari 2025, terdapat 36,67% anggaran PSN, dikorupsi. PPTK menyebutkan, angka tersebut mencapai R.2.290 triliun.
Konsekuensi logisnya, jika dibandingkan dengan hukuman yang diterima Akil Mokhtar, maka wajar kalau Jokowi dijatuhi hukuman mati.
Indonesia sudah biasa menjatuhkan hukuman mati bagi narapidana narkoba dan teroris. Namun, belum ada hukuman mati terhadap koruptor. Padahal, pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, menyediakan hukuman mati bagi koruptor.