@Porostimur.com | Ambon : Dalam APBD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2017 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima alokasi anggaran belanja modal sebesar Rp 230 milyar lebih, dengan realisasi sebesar Rp 187 milyar lebih.
Dan dari ratusan milyar alokasi yang terealisasi itu, Rp 3,3 milyar di dalamnya terindikasi diselewengkan instansi dimaksud.
Dimana, anggaran ini digunakan untuk 2 kegiatan fisik yakni yakni rehabilitasi dan pemeliharaan jalan masuk TPA Bula senilai Rp 2,5 milyar dan pemasangan pavin block pada rumah dinas jabatan senilai Rp 895 juta.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (15/11), hal ini dibenarkan Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating.
”Tapi cilakanya, kedua proyek yang totalnya mencapai Rp 3,3 milyar itu, ternyata sudah selesai dikerjakan tahun 2016 lalu. Untuk itu, kita menilai ini sudah melanggar aturan. Ini praktek konyol yang sudah mengacaukan sistim administrasi penganggaran pada Pemkab SBT. Apa yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR ini, terindikasi merupakan rekayasa secara terencana dan diduga kedua proyek ini dikerjakan tanpa melalui proses lelang seperti yang seharusnya dilakukan,” ujarnya.
Perpres Nomor 54 thn 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, jelasnya, sudah mengatur tentang proses pengadaan barang dan jasa, namun justru dilanggar Dinas PUPR SBT.
Dimana, Pasal 13 menyebutkan PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa, apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.
Begitupun Pasal 35 ayat 3 menyebutkan tentang Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dilakukan dengan pelelangan umum, terbatas, pemilihan/penunjukan langsung dan pengadaan langsung.
”Dengan itu maka kasus seperti ini bisa terjadi disebabkan Kadis PUPR dan jajarannya lalai dalam melakukan perencanaan tahapan kegiatan. Karena kelalaian itulah maka harus ada yang bertanggung jawab. Selain Kadis PUPR SBT, Umar Bilahmar, pihak kontraktor juga harus diproses hukum. Dan kami akan minta pihak Kejati Maluku untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus rekayasa ini untuk diproses hingga dituntut sampai di depan pengadilan, jelasnya.
Kabupaten SBT sendiri, terangnya, tidak pernah luput dari sorotan masyarakat dan pemberitaan media massa, khususnya kasus korupsi.
Kasus korupsi di SBT yang paling booming tahun kemarin, tambahnya, yakni penyelewengan DD/ADD yang mengakibatkan banyak Kades dan perangkat desa lainnya meringkuk di penjara. (team)