Porostimur.com, Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon mulai membebaskan Terminal A1 dan A2 Mardika dari lapak para pedagang, Kamis (9/11/2023).
Proses penertiban melibatkan Dishub, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Ambon serta di Back-Up aparat Kodim 1504 Ambon.
Langkah ini ditempuh ditempuh karena Pemerintah Kota Ambon bakal melaksanakan pekerjaan pengaspalan dan perbaikan saluran drainase di kawasan tersebut dalam waktu dekat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ambon Doddy Rettob, menjelaska,n kegiatan pembersihan sudah menjadi kesepakatan bersama pemkot danpara pedagang yang menempati area terminal, terutama di atas saluran drainase, sebab pekerjaan pengaspalan dan perbaikan drainase yang telah dianggarkan dalam tahun ini dan harus segera dikerjakan.
“Kita sudah koordinasi dengan koordinator pedagang Terminal A1 dan A2 dalam rapat bersama OPD terkait, di antaranya Disperindag, SatPol- PP, dan Bagian Hukum. semua pedagang sepakat dan siap dibongkar lapaknya,” ucap Rettob di sela-sela kegiatan pembersihan
Ditambahkan, dalam rapat dimaksud pihaknya telah meminta agar para pedagang membongkar sendiri lapaknya dengan batas waktu Rabu (8/11/23) kemarin.
“Selasa dan Rabu kita minta agar dibongkar sendiri, kalau tidak maka hari ini, Kamis (9/11/23) aparat Satpol-PP dan Dishub akan membongkarnya,” lanjutnya.
Rettob mengakui, sepanjang pembersihan dilakukan tidak ada gejolak, sebab telah ada pemberitahuan kepada seluruh pedagang. Meski demikian, aparat TNI – AD tetap dilibatkan sebagai penanggungjawab keamanan.
Dirinya menandaskan, pekerjaan Pengaspapalan dan Perbaikan Drainase pada Terminal A1 dan A2 Mardika, akan berlangsung kurang lebih satu bulan, sehingga selama pekerjaan berlangsung pedagang dilarang berjualan atau membuka lapaknya di area terminal. (MCAMBON)