AS Pertimbangkan Kesepakatan Senjata Rp16 Triliun untuk Israel

oleh -19 views
Tank, kendaraan lapis baja dan mesin militer milik tentara Israel mundur dari Jalur Gaza tengah, terlihat dari Israel pada 17 April 2024. Foto/Mostafa Alkharouf/Anadolu Agency

Banyak pakar telah memperingatkan berbagai pelanggaran hukum internasional dan hukum AS.

Laporan tersebut juga muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel setelah Teheran melancarkan serangan pesawat tak berawak dan rudal sebagai tanggapan atas serangan tanggal 1 April terhadap Konsulat Iran di Suriah, yang menewaskan tujuh perwira militer Iran, termasuk dua komandan tinggi.

Bulan lalu, setengah lusin senator Partai Demokrat mengirim surat kepada Presiden Joe Biden yang mendesaknya menghentikan penjualan senjata ke Israel karena negara tersebut saat ini melanggar undang-undang tahun 1961 yang melarang penjualan senjata ke negara-negara yang menghalangi pengiriman bantuan Amerika.

“Amerika Serikat tidak boleh memberikan bantuan militer kepada negara mana pun yang mengganggu bantuan kemanusiaan AS,” tulis para senator.

Baca Juga  UIN Jakarta dan IAIN Ambon Teken Kerjasama Pembangunan Sosial

Mereka menambahkan, “Hukum federal sudah jelas, dan mengingat urgensi krisis di Gaza dan berulang kali penolakan Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu untuk mengatasi kekhawatiran AS mengenai masalah ini, tindakan segera diperlukan untuk menjamin perubahan kebijakan oleh pemerintahannya.”

Memorandum tanggal 8 Februari yang ditandatangani Biden mengharuskan negara-negara yang menerima bantuan militer AS untuk memberikan “jaminan tertulis yang kredibel dan dapat diandalkan” kepada Washington bahwa senjata tersebut akan digunakan sesuai dengan “hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional”.

No More Posts Available.

No more pages to load.