Aturan Baru Ini Bakal Bikin Rekening PNS Gendut, Berlaku 2022?

oleh -20 views

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) tengah merancang skema gaji PNS/ASN terbaru. Dipastikan nominalnya bakal lebih besar dari yang lalu.

Hal tersebut disampaikan secara eksklusif oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengutip CNBC Indonesia, Kamis (17/2/2022).

“ASN tidak punya salary range, harus kita buat salary range. Salary range yang pasti harus wajar dan kompetitif,” jelasnya.

Menurut Alex, besaran gaji PNS idealnya paling tidak merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemudian juga perubahan gaji bukan hanya pada tingkat karyawan/pegawai, namun juga jabatan pimpinan tinggi.

Link Banner

“Sekarang anti bicara di percentage berapa UMP yang kita mau. Jabatan pimpinan tinggi seperti Eselon I, Eselon II juga kita harus punya benchmarknya,” jelasnya.

Baca Juga  Libatkan PT Taka dalam Pekerjaan Survei Inpex Masela, Aron Kelitadan Diduga Terlibat Illegal Oil

“Karena kita ingin meng-attract talenta-talenta terbaik untuk mau bergabung sebagai ASN. Jadi, bukan hanya gaji, kita bicara insentif,” ujarnya lagi.

Pasalnya, kata Alex, meskipun saat ini tunjangan kinerja (tukin) diberikan, hal itu tidak juga berhasil meningkatkan produktivitas ASN.

Dari skema gaji dan insentif yang sedang dirancang ini, kata Alex tidak menutup kemungkinan nominalnya akan lebih besar dari nominal yang ada saat ini.