Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan secara resmi melimpahkan berkas kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah tiri atas nama Reli, di Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ke Pengadilan Negeri Labuha, Sabtu (8/2/2025).
Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Osten Gerhan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur ke Pengadilan Negeri Labuha (PN).
“Atas pelimpahan berkas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka Reli, maka Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidangnya,” Osten.
Menurut dia, berkas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini dilimpahkan usai Penyidik Reserse Kriminal Umum Polres Halmahera Selatan menetapkan saudara Reli sebagai tersangka.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 76 e junto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman maksimal 15 tahun, dan minimal lima tahun,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News