Bagi-bagi Kepeng saat Kampanye, Caleg DPR RI Partai Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan

oleh -60 views

Porostimur.com, Makassar – Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna atau Sadap divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan Pemilu terkait politik uang. Saat masa kampanye, video Syarifuddin bagi-bagi uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari Makassar sempat viral.

“Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung,” kata Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/4/2024).

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila biaya denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama dua bulan kurungan

Baca Juga  Kutuk Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, LBH Keadilan: Usut Tuntas

Majelis hakim kemudian menyampaikan barang bukti satu buah flash disk merek Toshiba berwarna putih berisi rekaman video disita oleh negara dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Kendati Sadap telah divonis bersalah, Majelis Hakim Angleky juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, namun apabila di kemudian hari terdapat pidana lain dari terdakwa, dalam putusan ini hanya dikenakan hukum pidana percobaan 10 bulan terhadap terdakwa dan tidak ditahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.