Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi baru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang dinilai mengancam ketahanan pangan nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026), di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sepanjang 2026.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi,” ujar Nusron dalam konferensi pers usai Rakortas.
Delapan Provinsi Sudah Terkunci
Nusron menyebut delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Di delapan provinsi tersebut, lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan telah mencapai 3.836.944,35 hektare. Angka itu mencakup sekitar 60 persen dari total lahan baku sawah nasional yang mencapai 7.348.000 hektare.









