Bahas sanggahan, warga Kauditan II-panitia jalan tol hadiri ”meeting”

oleh -30 views

@Porostimur.com | Bitung : Salah satu Program Pemerintahan Joko Widodo di Sulawesi Utara (Sulut) yakni Proyek Pengadaan Jalan tol Manado-Bitung, sudah mencapai 94,60% dan direncanakan akan  beroperasi awal Januari 2019 nanti.

Sebelumnya, panitia pengadaan lahan untuk proyek ini juga sudah mengeluarkan pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi, peta bidang tanah dan daftar normatif pemilik tanah dan bangunan.

Dan menindakjlanjutinya, panitia pengadaan lahan untuk jalan tol Manado-Bitung menggelar rapat verifikasi dan penyampaian sanggahan oleh masyarakat yang terkena dampak pengadaan jalan tol, di Kantor Hukum Tua Kauditan II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (16/8) sekitar pukul 14.00 Wita.

Pantauan @porostimur.com selang rapat dimaksud, kegiatan ini bukan hanya menghadirkan masyarakat yang berkaitan langsung dengan proyek dimaksud, namun juga dihadiri panitia pengadaan yang diwakili Satgas Pengadaan Tanah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan tanah Jalan Tol Manado-Bitung I yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kauditan II.

Hukum Tua Kauditan II, Nolcje Makarauw, menjelaskan Kauditan II baru saja menerima penghargaan sebagai Desa Sadar Pajak dengan realisasi Pembayaran Pajak 100%.

Namun dari total 43 nama pemilik lahan di Kauditan II yang terkena proyek pengadaan tanah jalan tol, akunya, tidak seluruhnya berasal atau berdomisili di Desa Kauditan II.

Saat menggunakan kesempatan bertanya, adalah satu masyarakat, Refly Rasyid, menyoroti perbedaan data yang tertuang dalam identifikasi panitia dengan kondisi real.

Dimana, data rumahnya tertukar dengan pemilik rumah atas nama Delviana Soi serta ada beberapa item rumah yang tidak dimasukkan di dalam identifikasi ini.

Menanggapinya, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung, Weynni Mawey,ST, menjelaskan bahwa masyarakat yang menyampaikan sanggahan diberikan formulir  isian yang harus ditandatangani dengan mengisi item-item yang telah disetujui dan mana yang belum disetujui dan ingin diperbaiki dan atau ingin ditambahkan.

Baca Juga  Stempel Legal Dosa Jokowi

Selanjutnya, formulir dimaksud pun dibagikan dan diisi dengan dipandu oleh aparat pemerintah Kauditan II dan bagian administrasi umum panitia pengadaan jalan tol.

Menurutnya, Proyek Jalan Tol ini merupakan program Pemerintah Pusat yang sangat baik bagi masyarakat di Sulawesi Utara sehingga memerlukan dukungan dan kerjasama, sehingga proyek ini dapat terealisasi tepat pada waktunya.

”Pihak PPK menjamin transparansi semua proses penggantian, membantu memfasilitasi dan bersedia bermusyawarah dalam rapat jika ditemukan hal-hal yang didapati belum sesuai dengan item pelaksanaan pengadaan jalan tol Manado-Bitung ruas Km.14-39,” jelasnya.

Dalam rapat ini, terungkap bahwa proses pengadaan tanah untuk jalan tol Manado-Bitung melalui 7 (tujuh) tahapan yaitu Inventarisasi dan Identifikasi Tanah dan Bangunan, Pembuatan Peta Bidang oleh Pihak BPN, Pendaftaran Normatif pada pengadaan tanah, Proses Sanggahan, Penilaian, Musyawarah dan Pelepasan Hak.

Baca Juga  10 Cara Menghilangkan Sifat Posesif Kepada Pasangan

”Warga yang berlokasi di Kauditan II telah memasuki tahap penyampaian Sanggahan,” pungkasnya. (guls)