Banding Iptu Thomas Keliombar Ditolak, Siap-siap Lepas Baju Cokelat!

oleh -570 views
Link Banner

Porostimur.com, Ambon – Upaya banding yang diajukan polisi bengal bernama Thomas Keliombar karena tidak menerima vonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Polda Maluku kepadanya dalam sidang kode etik ditolak oleh intitusi Bhayangkara itu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Rabu (1/2/2023) mengatakan, upaya banding yang diajukan Iptu Thomas Keliombar ditolak, dan saat ini sementara proses administrasi menuju PTDH.

“Proses sidang kode etik terhadap yang bersangkutan sudah selesai, hasilnya PTDH, namun atas putusan itu, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Ohoirat.

Keliombar disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian pada Rabu (14/9/2022).

Sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Syarifudin didampingi anggota komisi Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana,

Keputusan PTDH dijatuhkan lantaran tindakan brutal yang dilakukan mantan atlet tinju itu melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan Alfamidi, Daud Manusama, di parkiran Alfamidi kawasan Perigilima, Kota Ambon pada Minggu 17 April 2022 silam.

Nama Keliombar belakangan menjadi  sorotan di masyarakat. Bukan karena prestasinya sebagai anggota Polri,ataupun sebagai atlet tinju, namun Keliombar tercatat melakukan sejumlah tindak pidana penganiayaan terhadap warga sipil.

Teranyar, Keliombar kembali menunjukkan aksi begalnya dengan menganiaya seorang sopir truk di Kota Ambon. Kelakuan Keliombar yang kesekian kalinya itu, viral di media sosial dan membuat geram Kapolda Maluku Irjen (Pol) Lotharia Latif.

Akibat aksi kekerasan layaknya premanan jalanan yang kembali dilakukan Iptu Thomas Keliombar itu, membuat dirinya diamankan oleh Propam Polda Maluku dan ditempatkan di tempat khusus di rumah tahanan (RUTAN) Satbrimob Polda Maluku. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.