Porostimur.com, Ambon – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengelar rapat terkait penambahan modal operasioanal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya yang berlangsung di ruangan Komisi I, Selasa (11/10/2022).
Ketua Bapemperda Provinsi Maluku Eddyson Sarimanella menyampaikan, peraturan daerah ini sudah harus ada dalam anggaran Tahun 2022 tetapi mekanisme yang ada pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) harus dilalui.
“Sebelum penambahan modal ini ditambah pada Perumda Panca Karya untuk menambah modal operasional dalam upaya menunjang kinerja kedepanya sampai hari ini tidak dijalankan,” ujarnya.
Eddyson yang berasal dari Fraksi Partai Hanura tersebut menambahkan, akibat tidak adanya penambahan modal maka semua operasional kapal feri untuk melayani masyarakat pasti tidak dapat berjalan.
“Di situ harus ada payung hukum untuk mengambil tambahan modal ada Rp24 miliar ditambah lagi Rp3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Eddyson.
“Oleh karena itu, hari ini kami Bapenperda mengelar rapat tersebut untuk membahas mekanisme di Bapenperda harus dilalui untuk penambahan modal, ini surat baru masuk kemarin di Bapenperda ada mekanisme yang harus kita lalui jangan sampai ada temuan itu yang kita tidak diingikan,” imbuhnya.