@Porostimur.com | Ternate : Sikap Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang terus memproses kasus money politik di Desa Umaloya, 17 Oktober lalu, mendapatkan dukungan penuh dari Barisan AHM-RIVAI.
Terlebih, kasus money politik ini melibatkan calon gubernur petahana, Abdul Gani Kasuba yang akrab dengan akronim (AGK).
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ternate, hal ini dibenarkan Ketua Barisan AHM-RIVAI, Baco Umaternate.
Kasus ini, akunya, tidak bisa serta merta ditutup Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, hanya karena alasan teknis atau hal lain yang tidak substantif.
Apalagi, kasus ini belum dinyatakan tidak memenuhi syarat pada lembaga penegakan hokum terpadu (Gakkumdu).
”Kasus ini merupakan temuan Bawaslu dan belum sampai pada tahap penyidikan. Selain itu, secara kelembagaan di Gakkumdu belum dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi Bawaslu Kepulauan Sula jangan serampangan dan seenaknya. Jangan-jangan Bawaslu Kepulauan Sula sudah masuk angin,” ujarnya.
Bila kasus tersebut mengalami kendala penanganan di lapangan, tegasnya, Bawaslu Kepulauan Sula seharusnya berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Sayangnya, terangnya, pentolan PKPI ini menilai Bawaslu Kepulauan Sula sudah mengambil sikap sendiri dan langkah gegabah yang justru berpotensi melanggar aturan dan menciderai demokrasi.
”Mereka ini kan dibayar dengan uang rakyat, agar menjaga hak-hak rakyat terpenuhi dalam setiap tahapan elektoral demokrasi politik. Jadi, semestinya mereka bersikap profesional dan independen. Kalau saya sederhana saja, kalau tidak mampu lebih baik mengundurkan diri, sebab taruhannya masa depan rakyat dan demokrasi” tegasnya.
Ibarat gayung bersambut, pernyataan Umaternate ini pun mendapatkan dukungan yang sama dari Ketua Kawan AHM, Muhammad Ali Anwar.
Saat dikonfirmasi terpisah, politisi Partai Berkarya yang akrab disapa Boy ini sangat menyayangkan sikap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yang menyatakan Kasus AGK ditutup.
Politisi Partai Berkarya yang akrab disapa Boy ini megatakan, kasus ini
Tidak jalannya kasus ini, terangnya, dikarenakan unsur Gakkumdu dari kepolisian tidak pernah hadir.
Mirisnya lagi, akunya, AGK sendiri yang sudah 2 kali menerima panggilan, justru tidak menghadirinya.
”Masalahnya kan unsur Gakkumdu dari kepolisian tidak pernah hadir dalam rapat. Di sisi lain, AGK juga terus mangkir. Jadi, bagaimana bisa kasus ini ditutup, padahal belum pernah ada penyidikan?” herannya.
Tak ayal, keduanya baik Baco Umaternate maupun Boy Anwar pun sepakat mendukung langkah Bawaslu Malut yang akan membawa masalah ini ke Gakkumdu RI.
”Ini tidak bisa dibiarkan. Jadi, kami dukung langkah Bawaslu Malut. Kami juga telah memasukkan laporan ke Bawaslu Malut dan Bawaslu RI kemarin, Senin (29/10),” pungkasnya. (keket)