“Selain 10 sachet sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain diantaranya adalah, 2 unit HP berbagai jenis beserta sim Card, 1 kaos guntingan lengan, 1 sepeda motor serta 1 lembar resi pengiriman,” tegasnya.
Untuk tersangka Adhy kata Kapolsek, merupakan residivis kasus yang sama yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2017
“Dia itu (Adhi) di vonis 11 tahun 6 bulan dan baru keluar dari Lapas pada pekan lalu,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut Kapolsek juga menegaskan, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun.
“Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News