Porostimur.com, Ternate – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali menangkap seorang terduga pelaku narkotika jenis ganja di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Kurir jasa pengiriman dengan inisial SR ini, meloloskan paket ganja dengan berat 1772,54 gram milik Papin yang berada dalam jeruji besi Lapas.
Rupanya SR sudah 3 kali berhasil meloloskan paket narkoba atas permintaan oknum napi. Imbalannya, sekali meloloskan ia mendapat bajet Rp 3 juta. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Suherman. Ketika mendapatkan informasi dari warga, tersangka mencoba untuk mengeluarkan paket kiriman berisi narkoba. Ia bersama anggotanya langsung menuju ke Jasa Pengiriman yang berada di Ternate Tengah dan mengamankan tersangka.
“Dari hasil penangkapan ditemukan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1772,54 gram atau 1,7 kilogram yang sebelumnya tersangka sudah simpan dalam karung paket kiriman,” jelas Suherman, Selasa, 19 November 2024.
Suherman menambahkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui diminta temannya yang saat ini berada di Lapas, untuk dikeluarkan dari kantor jasa pengiriman. Tersangka dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp 3 juta.