@Porostimur.com | Ambon : Seorang nelayan asal Negeri Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng, Kamarudin Kibas (35), terjaring dalam razia kendaraan roda dua dan roda empat yang digelar Kepolisian Sektor Leihitu Barat, Selasa (2/10), sekitar pukul 22.00 Wit.
Informasi yang berhasil dihimpun dari tubuh Mapolsek Leihitu Barat menyebutkan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Leihitu Barat, Ipda John Anakotta.
Bahkan sebelumnya, Anakotta memimpin patrol mnenggunakan sepeda motor dan didampingi 5 personil Polsek Leihitu Barat.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Anakotta pun membenarkannya.
Menurutnya, razia yang digelar pihaknya bertujuan menciptakan kondisi aman dalam masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Leihitu Barat.
”Kegiatan Razia dimaksud bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pengguna jalan raya khususnya di Kecamatan Leihitu Barat dan sekaligus mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Leihitu Barat,” ujarnya.
Sasaran razia, tegasnya, lebih difokuskan pada barang-barang bawaan warga yang dilarang seperti minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan (narkoba), senjata tajam (sajam), serta dokumen kelengkapan bagi pengemudi dan surat-surat kendaraan.
”Iya benar. Dia membawa minuman keras jenis sopi dengan total 180 liter, yang dikemas di dalam 6 plastik es dan disimpan dalam karton dengan tujuan akan dibawa ke Negeri Asilulu Kecamatan Leihitu. Selanjutnya miras tersebut langsung dimusnahkan dan disaksikan pemiliknya. Kemudian, pemilik dan masyarakat dihimbau untuk tidak menjual miras,” pungkasnya. (keket)