Bawaslu dan KPU Maluku Utara: Hasil Quick Count Bukan Hasil Resmi

oleh -56 views

Senada dengan Rusly, Komisioner KPU Maluku Utara Iwan Hi. Kader, mengatakan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei bukanlah bagian dari hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Meski begitu, KPU tidak bisa melarang lembaga survei untuk melakukan hitung cepat.

“Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2022 memperbolehkan itu. Jadi bagi kami tidak masalah, selama prosesnya dilakukan sesuai dengan aturan,” ujar Iwan.

Dalam peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2022, masyarakat bisa berpartisipasi dalam menyebarkan informasi pemilu. Partisipasi tersebut bisa dalam bentuk sosialisasi, survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Untuk penghitungan cepat terkait hasil pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat terlebih dahulu telah mendapatkan sertifikat terdaftar dari KPU. Pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu juga hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. 

Baca Juga  Deret Pasangan Artis Cerai di Awal 2025, Gak Cuma Sherina-Baskara

“Jadi tidak masalah, karena ini juga bisa membantu masyarakat dapat memantau hasil. Tetapi untuk hasil resmi terkait pemilihan tetap bersumber dari KPU,” kata Iwan. 

(red/tempo)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.