Bawaslu Maluku Imbau Caleg dan Media Massa Patuhi Jadwal Pemasangan Iklan Kampanye

oleh -250 views

Porostimur.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, menghimbau seluruh media massa, baik cetak, elektronik, dan online agar tidak menerbitkan iklan kampanye bagi seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebelum waktunya.

Imbauan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon (14/12/2023). Menurut Rahawarin, berdasarkan tahapan Pemilu, iklan kampanye di media massa baru dimulai pada 21 Januari-10 Februari 2024.  Lalu ada masa tenang 11-13 Februari.

Rahawarin mengingatkan bahwa peserta Pemilu yang melakukan kampanye di media massa, cetak, elektronik, dan media online sebelum 21 Januari, dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal.

“Sanksinya bisa dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata dia.

Baca Juga  Preview Girona vs Real Madrid: Laga Krusial di Montilivi, Sama-sama Cari Kebangkitan di La Liga

Berdasarkan pantauan Bawaslu kata dia, sejauh ini ada sejumlah media massa di Maluku yang telah menayangkan iklan kampanye peserta Pemilu. Dia berharap media-media tersebut menghentikan hal itu. “Mari sama-sama menjalankan aturan yang sudah ada,” katanya.

Rahawarin juga mengajak pimpinan media agar mematuhi aturan dan jadwal pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan agar jangan sampai melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.