Porostimur.com, Jakarta – Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menindaklanjuti laporan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tentang keterlibatan Plh. Kepala Sekolah SMP Kristen Trana, Kecamatan Teon Nila Serua.
Pelanggaran berupa netralitas ASN ini terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024. Dalam kajian yang dilakukan Bawaslu merekomendasikan tindak lanjut dari persoalan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar melalui Aplikasi SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi).
Hal tersebut diterangkan oleh La Ami Suri yang mewakili Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Maluku Tengah Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
“Terkait dengan permohonan Pemohon, ada satu rekomendasi yang ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar melalui Aplikasi SBT Makassar. Namun belum ada tindak lanjut sampai hari ini (persidangan berlangsung). Dan pada pelaksanaan pemilihan, Bawaslu menerima 21 laporan yang pada pokoknya tidak memenuhi syarat materiil pelaporan,” kata La Ami Suri menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 02 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam (Pemohon).









