“Semua pasangan calon harus menjaga kehormatan mereka dan tidak terlibat dalam praktik politik uang. Kita harus menghasilkan pemimpin yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Rusly juga mengingatkan bahwa aturan Pilkada secara tegas melarang politik uang, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.
“Jika ada pihak yang terbukti melakukan politik uang, akan dijatuhi sanksi tegas, termasuk pidana. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak, baik cagub maupun cawagub, untuk mematuhi regulasi yang ada,” tambahnya.
Selain itu, Rusly memperingatkan agar para calon tidak mencoba mempengaruhi penyelenggara pemilu dengan cara-cara tidak etis.
“Kami tegaskan, jangan sekali-kali merayu penyelenggara dengan uang. Jika ada penyelenggara yang bermain mata, laporkan ke Bawaslu atau langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindak tegas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rusly juga menyoroti banyaknya pelanggaran selama masa kampanye, terutama terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa. “ASN harus menjaga integritasnya dan tidak boleh terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon, karena sanksinya berat,” tegasnya.
Rusly menekankan pentingnya semua pihak menjalankan kampanye dengan bermartabat, guna memastikan Pilkada Malut yang jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk masa depan daerah tersebut. (Mansyur Armain)