Porostimur.com, Ternate – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menghimbau pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye empat calon Gubernur dan wakil Gubernur maupun sejumlah calon kepala daerah di 10 kabupaten kota, agar tidak melaksanakan aktivitas kampanye dimasa tenang. Imbauan ini disampaikan Bawaslu Malut melalui surat nomor 320.5/PM.00.01/K.MU/11/2024 tertanggal 21 November lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut Sumitro Muhammadia mengatakan, dalam rangka menjamin proses Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan pada paslon baik Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk tidak melakukan kampanye dimasa tenang. Dimana masa tenang sendiri akan berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 24-26 November nanti.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 yang menyatakan, partai peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon atau tim kampanye dilarang melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye, masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.
“Karena itu setiap Cagub dan semua Cakada harus patuh dan tidak melakukan kampanye dimasa tenang. Bila dilakukan akan mendapatkan sanksi tegas,” ujarnya, Senin (25/11/2024).