Porostimur.com, Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan instruksi tegas mengenai penegakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024. Instruksi ini disampaikan melalui surat dengan nomor 189.2/PM.00.01/K.MU/07/2024 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, menekankan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” tegas Masita, Ternate, Jumat (1/8/2024).
Dalam instruksi tersebut, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita, menekankan beberapa poin utama yang harus diikuti oleh seluruh ASN dalam menjaga integritas dan netralitas mereka selama masa tahapan Pilkada.
Poin-poin penting tersebut antara lain pertama, kebebasan dari Pengaruh Politik. “Setiap bentuk tekanan atau pengaruh dari partai politik manapun tidak boleh diterima atau diakomodasi oleh ASN dalam menjalankan tugasnya,” kata Masita.
Selanjutnya, Larangan Dukungan Terhadap Calon, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ini termasuk larangan memberikan dukungan secara terbuka atau tersembunyi dalam bentuk apapun.