Bawaslu Maluku Utara Tegaskan ASN Harus Netral Dalam Pilkada 2024

oleh -16 views

Terakhir, Larangan Tindakan yang Tidak Netral, ASN dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. Tindakan-tindakan tersebut meliputi, memasang alat peraga kampanye, melakukan kampanye di media sosial, mendekati entitas politik, menghadiri kampanye, dan menjadi tim sukses atau konsultan calon kepala daerah. 

“ASN harus menjaga jarak dari segala bentuk aktivitas politik praktis untuk memastikan netralitas mereka tetap terjaga,” ujar Masita

Masita Nawawi Gani juga memastikan Bawaslu dan jajaranya akan terus memantau dan mengawasi perilaku ASN selama masa kampanye dan pemilihan.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran netralitas ASN. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)

Baca Juga  Bawaslu Malut Apresiasi Kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota Terkait Penyusunan Keterangan PHUP Tahun 2024

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.