Porostimur.com, Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, mengeluarkan surat imbauan terkait larangan dalam kampanye Pilkada Serentak 2024. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Surat bernomor 266/PM.00.01/K.MU/10/2024 yang diterbitkan pada 02 Oktober 2024 tersebut memuat berbagai peraturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilihan dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Maluku Utara mengingatkan dalam kampanye hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu partai politik peserta pemilu, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan yang telah terdaftar.
“Kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa dan perangkat desa. Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye juga sangat dilarang,” tegas Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani, Sabtu (5/10/2024).
masita bilang, selain mengatur pelaksanaan kampanye, Bawaslu Maluku Utara juga menekankan dalam kegiatan kampanye tidak boleh memuat materi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Misalnya, tidak boleh menghina suku, agama, ras, dan golongan tertentu, serta tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujar Masita.