Bawaslu Malut Kesulitan Buktikan Kebenaran Materiil Hasil Pemeriksaan Kesehatan Sherly Tjoanda

oleh -1,539 views
Hendra Kasim (kiri) selaku kuasa hukum Termohon, saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara , pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Pihak Terkait Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe menyampaikan, KPU Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat keputusan yang isinya tentang jadwal pengusulan calon pengganti dimulai sejak 12 hingga 23 Oktober 2024. Sedangkan kecelakaan yang menyebabkan Benny Laos meninggal terjadi pada 12 Oktober 2024.

“Jadi dalam 10 hari harus bergerak cepat, pada saat yang sama Ibu Sherly harus melakukan perawatan intensif akibat luka bakarnya yang serius,” ujarnya.

Denny beralibi, penetapan Sherly Tjoanda tidak menyalahi aturan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Baca Juga  Prancis Bidik Final Ketiga Beruntun di Piala Dunia 2026

Menurut Denny, dalam pasal tersebut dijelaskan, calon kepala daerah harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Denny pun menampilkan surat sertifikat dokter yang menampilkan hasil pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda. Bunyi dalam surat tersebut, “Persyaratan Calon Gubernur Maluku Utara pada pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2024 dinyatakan berbadan sehat, dengan catatan luka bakar derajat 2 18 persen TBSA et causa regio ekstremitas inferior bilateral“.

No More Posts Available.

No more pages to load.