Bawaslu Malut Minta Pejabat Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Mundur Sebelum Mencalonkan Diri

oleh -444 views

Porostimur.com, Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara meminta kepada seluruh pejabat kepala daerah yang berencana mencalonkan diri dalam pilkada November 2024 mendatang untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, menegaskan bahwa imbauan ini sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ/ Tentang Pengunduran Diri Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati/Pejabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat tanggal 18 juli 2024.

Lebih lanjut Masita mengatakan, apabila penjabat Kepala daerah tidak mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan namun tetap mengikuti pilkada mereka akan diberhentikan.

Baca Juga  PDIP Dukung Pansus Hak Angket DPRD Malut Usut Sherly Tjoanda

“Kami minta kepada pejabat kepala daerah yang mencalonkan diri agar mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kesetaraan kompetisi,” ujar Masita dalam keteranganya, dikutip Jumat (19/7/2024). (18/07).

Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Bawaslu juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan dan menjaga kualitas demokrasi dalam pilkada.

No More Posts Available.

No more pages to load.