Porostimur.com, Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Maluku Utara (Malut), memastikan akan menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Sekda Provinsi Maluku Utara dan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 04,
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiyah, Senin (25/11/2024) usai zoom meeting dengan Bawaslu RI sore tadi.
“Terkait dugaan tersebut, yang dilakukan Pj. sekda dan video viral pembagian uang saat kampanye akbar paslon 04 di lapangan Ngaralamo Salero. Hasil pleno Bawaslu memutuskan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran, oleh tim penelusuran,” kata Sumitro.
Waktu penelusuran, Sumitro bilang, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yakni 7 hari.
Hal itu dilakukan, untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan (LHP).
“Mohon kiranya teman-teman media dan masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan ini, kepada Bawaslu Malut. Kami pastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran, akan kami tangani tanpa tebang pilih,” ujarnya.