Bawaslu Se-Maluku Utara Tak Minta Anggaran Tambahan Pilkada 2020

oleh -8 views
Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Maluku Utara, Drs Irwan M Saleh, ME

Porostimur.com | Ternate: Akibat penundaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, terjadi penambahan masa tugas penyelenggara tingkat Ad Hock Panwas Kecamatan bertambah dari 9 bulan menjadi 12 bulan.

Penambahan masa tugas berkonsukuensi terhadap penambahan honor yang cukup besar, karena untuk tiga bulan jajaran pengawas kecamatan. Seperti diketahui untuk jajaran pengawas kecamatan di 8 kabupaten dan kota di Maluku Utara yang menyelenggarakan Pilkada sebanyak 303 orang untuk jajaran komisioer kecamatan.

Sedangkan untuk Sekretariat Pengawas Kecamatan sebanyak 8 orang yang tersebar di 101 kecamatan sehingga jumlah total 808 orang. Sehingga secara keseluruan untuk pengawas jajaran kecamatan sebanyak 1.111 orang yang masa tugasnya diperpanjang selama tiga bulan.

Baca Juga  Petrus Fatlolon Terperangkap Bukti Baru, Diperkuat Rekaman Percakapan

Belum lagi, penyediaan Alat Pelindung Diri (APBD) di kalangan penyelenggaran termasuk Bawaslu sehubungan dengan pelaksaan Pilkada dengan protocol kesehatan, sebagaimana keputusan KPU maupun Bawaslu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Kasek Bawaslu) Maluku Utara, Drs Irwan M Saleh ME mengakui, ada konsukuensi pembiayaan terhadap pengawas tingkat Ad Hock (Panwas Kecamatan) karena bertambah masa tugas mereka.