Ia membeberkan, bahwa kewenangan dan kekuasaan ASN sangat rentan untuk dipengaruhi maupun mempengaruhi agar berpihak pada salah satu paslon. Sebab seringkali terjadi pelanggaran, para ASN dimobilisasi sebagai basis dukungan politik.
Politisasi seperti ini, menurutnya, cenderung disertai dengan tekanan, intimidasi, maupun ancaman yang sering membuat para ASN tidak berani untuk menghindar.
“ASN terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral, kerap dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang bisa berakhir fatal pada posisi ASN sendiri dalam struktur birokrasi. Pelanggaran lain, juga dilakukan ASN ialah bermain yang politik praktis dengan menginisiasi serta menggalang dukungan politik,” jelasnya.
Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam ketentuan, hanya saja soal taat atau tidaknya kembali ke personalitas masing-masing ASN.
“Jika masih melanggar, kami akan tindak tanpa ampun. Jadi hati-hati,” tukasnya. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









