Bea Cukai Ternate Musnakan Ribuan Batang Rokok Ilegal

oleh -53 views

Porostimur.com, Ternate – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Ternate melakukan pemusnahan barang hasil penindakan milik negara tahun 2023 di wilayah Provinsi Maluku Utara. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar 428 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 202 juta rupiah.

Pemusnahan tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-224/KBC.1903/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama yaitu sebagai revenue collector (memungut penerimaan negara), trade facilitator (memfasilitasi perdagangan ekspor/impor), industrial assistance (mengasistensi industri dalam negeri), dan community protector (melindungi masyarakat dari barangbarang berbahaya).

“Dari barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan tembakau, berupa rokok illegal dengan jumlah total 190.660 batang,” ungkap Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Ternate Janes Guratan Djernor, Selasa (8/10/2024).

Ia mengatakan, rokok ilegal dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40.460 batang, dan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150.200 batang.
Tak hanya itu, terdapat minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai golongan C sebanyak 3,6 liter (6 botol).

No More Posts Available.

No more pages to load.