Pemberian gelar haji di Indonesia telah menjadi tradisi yang berakar kuat dan melekat di tengah masyarakat. Gelar ini merupakan bentuk penghormatan bagi mereka yang telah menyelesaikan perjalanan suci ke Baitullah.
Namun, pernahkah kita bertanya bagaimana asal-usulnya? Benarkah penyematan gelar ini dulunya adalah strategi politik pemerintah Belanda untuk mengawasi para jemaah?
Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, filolog Oman Fathurahman yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Agama periode 2017-2021, mengatakan pemberian gelar haji di Indonesia secara budaya diperbolehkan.
Hal ini dikarenakan sejak masa silam, perjalanan menuju Tanah Suci bagi masyarakat Nusantara merupakan perjuangan yang sangat berat. Mereka harus mengarungi lautan, menerjang badai selama berbulan-bulan, menghindari perompak, hingga menjelajah gurun pasir.
Oleh karena itu, mereka yang berhasil melalui ujian tersebut dan kembali ke Tanah Air dengan selamat, maka dianggap berhasil meraih anugerah dan kehormatan.
Itulah sebabnya, dalam perkembangannya, menjadi sebuah kelaziman di Indonesia untuk menyematkan gelar bagi jemaah haji usai menunaikan ibadah di Tanah Suci. Masyarakat menambahkan kata “haji” atau “hajjah” saat menyebut nama mereka.









