Begini Mekanisme dan Persyaratan Penjabat Gubernur Maluku Pengganti Murad Ismail

oleh -852 views

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail yang akan habis masa jabatannya akhir Desember 2023. Berikut mekanisme dan persyaratan menjadi Pj Maluku pengganti Murad Ismail.

Seperti diketahui, masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Netaniel Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku bakal berakhir pada Desember 2023. Sedangkan Pilkada untuk memilih Maluku berikutnya akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Kekosongan kursi Gubernur Maluku tersebut nantinya akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Tentunya, sosok Penjabat Gubernur Maluku nantinya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan penjabat gubernur itu sendiri sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Baca Juga  Cuaca Buruk, Jalur Pelayaran Ternate-Jailolo Buka-Tutup

Persyaratan untuk Penjabat Gubernur Maluku sendiri sebenarnya sama dengan persyaratan penjabat gubernur lain. Hal itu tertuang pada Pasal 201 Ayat 10.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi dari Pasal 201 Ayat 10.

No More Posts Available.

No more pages to load.