Porostimur.com, Jakarta — Direktur Indonesia Anti Curroption Network (IACN) Igriza Majid, menyoroti ramainya kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah. Abubakar diduga berpolitik praktis usai membagikan foto pasangan calon kepala daerah di grup IKA PMII Maluku Utara.
Igriza menyatakan, Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur jelas larangan bagi pejabat daerah membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Pasal 71 ayat (1) harus dibaca secara utuh, karena di situ memuat unsur adanya pejabat daerah,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Selain itu, sambungnya, pada Pasal 71 ayat (1) terdapat unsur keputusan dan/atau tindakan. Dua kata ini digunakan untuk mengatakan sesuatu yang sifatnya kumulatif atau alternatif, yang secara hukum memiliki makna yang pasti untuk menyatakan pilihan antara salah satu proposisi atau dua proposisi secara bersamaan
“Kata ajakan memang tidak terdapat dalam pasal berikut ayat yang dimaksud, tetapi tindakan Abubakar dapat kita duga telah merugikan pihak lain, yang di dalam pasal tersebut tercantum secara eksplisit,” papar alumni STHI Jentera ini.