Ia bilang, tindakan Abubakar tidak bisa langsung dibuat kesimpulan oleh siapapun, karena belum masuk pada ranah formil berdasarkan pengkajian yang matang oleh pihak yang berwenang.
Igriza menjabarkan, WhatsApp termasuk dalam media sosial sebab merupakan aplikasi yang di dalamnya berlangsung saling tukar informasi, menjadi alat komunikasi, berbagi foto, video, dokumen, dan lain-lain.
Alumni Sekolah Anti Korupsi KPK ini bilang, yang harus dipahami ialah bahwa media sosial itu platform digital guna menghubungkan satu sama lain untuk berinteraksi, berbagi, dan banyak aktivitas lainnya.
“Kalau kita mengartikan secara otentik sebagaimana ketentuan dalam pasal yang dimaksud memang tidak terdapat kata ajakan, melainkan larangan. Dan tujuan larangan itu salah satunya dialamatkan kepada pejabat daerah yang atas perbuatan dapat menguntungkan dan merugikan salah satu calon,” papar Igriza.
Igriza menegaskan, jika menggunakan argumentum a contrario, maka muncul pertanyaan saudara Abubakar sebagai pejabat daerah telah mengambil keputusan dan/atau bertindak untuk menyebarkan gambar salah paslon tetapi tidak mengajak, apakah keputusan dan/atau tindakan saudara Abubakar tidak melanggar larangan? Simpel, bukan?” imbuh Igrissa.