Ia menambahkan, yang harus dilihat adalah tindakan Abubakar, bukan terdapat adanya ucapan untuk mengajak atau tidak. Menurut Igrissa, penyebaran gambar salah satu paslon termasuk dalam tindakan, kemudian tindakan itu merugikan, dan itu dilarang dalam Pasal 71 ayat (1).
“Tetapi saya tidak ingin melampaui pihak yang berwenang dan terburu-buru membuat kesimpulan. Silakan pihak berwenang tindaklanjuti, kita lihat bagaimana hasilnya nanti. Harapan kita, proses demokrasi berlangsung jujur dan adil,” pungkasnya. (tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News