Porostimur.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024, seperti yang dilansir dari Tempo.
Ali menerangkan bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK.
“Tim penyidik, kemarin telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dan kawan-kawan pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.