Begini Sanksi Pidana Pemilu Pj Sekda Menurut Kuasa Hukum 3 Paslon Cagub Malut

oleh -110 views

Porostimur.com, Ternate – Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Maluku Utara, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat setelah Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Maluku Utara Abubakar Abdullah, memposting foto pasangan calon nomor urut 04, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, dalam grup WhatsApp IKA PMII Maluku Utara.

Insiden ini lantas menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid, Paslon Nomor urut 2 Aliong Mus dan Sharil Tahir, dan Paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA).

Pelanggaran Netralitas ASN di Media Sosial

Kuasa hukum paslon nomor urut 3 MK-BISA Risno Nasir, secara tegas menyinggung insiden ini sebagai contoh nyata pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga  Jelang Nataru, Polres Halbar Akan Gelar Operasi Lilin ke Desa-desa

“Penggunaan grup WhatsApp untuk memposting foto pasangan calon, apalagi dilakukan oleh pejabat setingkat PJ Sekda, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan netralitas yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan SKB Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Risno.

Ia menambahkan bahwa WhatsApp, meskipun bersifat pribadi atau tertutup, tetap termasuk dalam kategori media sosial yang bisa menjadi alat propaganda politik.

No More Posts Available.

No more pages to load.