Bejat, Oknum Polisi di Ambon Setubuhi Bocah 8 Tahun

oleh -225 views

Porostimur.com, Ambon – Oknum polisi berinisial (SR) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dilaporkan ke pihak berwajib, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024)  di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, bocah berusia 8 tahun itu, disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT dan dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (5/5/2024), sekitar pukul 23.40 WIT.

“Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya terdiam diri namun ketika pelapor menanyakan Ada apa korban hanya diam selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan bidang untuk memeriksa kondisi korban. Setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan pelaku,” jelas kasi Humas, Jumat (31/5/2024) di Ambon.

Luhukay bilang, berdasarkan keterangan pelapor, sontak pelapor sempat terkejut dan selanjutnya menanyakan kepada korban, barulah korban menceritakan tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku.

Mendengar cerita korban pelapor langsung melaporkan ke Polresta pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diproses secara hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.