Porostimur.com | Jakarta: Bela Indonesia (Belain) mendukung penuh sikap investigasi aktif dan advokasi terhadap WNI oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi dan Mentri KKP, Edi Prabowo terhadap kasus perbudakan dan nasib WNI pekerja kapal ikan RRT, Long Xing 629 dan Tian Yu 8 di lautan Pasifik barat.
Sikap ini dikeluarkan Belain selelah melihat sikap publik medsos indonesia tersinggung dan marah atas berita, ada 15 orang ABK Indonesia disiksa oleh pemilik kapal ikan RRC.
Dirktur Belain, Abdussalam Hehanussa mengatakan, tiga WNI tewas dan dilarung ke lautan Pasifik barat dan satunya lagi wafat di kota Busan, korea selatan merupakan tindakan penyiksaan.
Penyiksaan tersebut menurutnya baru tersingkap pada tanggal 24 april, ketika kapal ikan RRC berlabuh di Busan.
Hehanussa bilang, Warga Negara Indonesia pekerja kapal ikan RRC tidk menerima gaji selama setahun kontrak kerja. Mereka juga hanya diberikan honor Rp. 150.000 setiap bulan. Perlakuan kejam mafia ikan RRC ini menurutnya, juga terjadi juga di kendari dengan modus berbeda.
Belain juga menyikapi WNA pekerja aal RRC ditemukan memiliki KTP palsu Indonesia untuk bekerja di sulawesi tenggara.
“Fakta adanya jaringan mafia RRC beroperasi di Indonesia semakin tersingkap di Morowali, Konawe dan Weda. Aksi masa nasionalis mengusir WNA RRC semakin terkonsolidasi di tengah wabah Covid-19 yang bersumber dari kota wuhan, RRC dan menimbulkan bencana kemanusiaan seluruh Indonesia”, ujarnya.