Porostimur.com, Ambon – Badan Eksekutif Mahasisa (BEM) Nusantara Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, agar serius dalam mengusut tuntas dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU.
Desakan ini disampaikan BEM Nusantara, lantaran Sadali sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan yang terkesan mengada-ngada.
”Sudah beberapa kali Sekda Maluku dipanggil, namun terkesan mangkir dan tidak hadir. Oleh karena itu, kami mendesak penegak hukum segera bertindak lebih tegas, tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia, sehingga Sekda Maluku harus segera diperiksa,” tukas Kordinator Daerah BEM Nusantara Maluku Adam R. Rahantan.
Menurut BEDM Nusantara, Sadali diduga terlibat dalam kasus dana reboisasi di Kabupateh Maluku Tengah, dan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19, Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang mencapai Rop170 miliar.
Rahantan mengatakan, kasus dugaan korupsi dana reboisasi, terjadi saat Sadali Ie menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
”Proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Maluku yang ditujukan untuk Kabupaten Maluku Tengah di tahun anggaran 2022,” ujar rahantan melalui keterangan tertulis, Minggu (22/10/2023).
Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,5 miliar tersebut, telah dicairkan 100 persen. Sadli le, selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan, telah menyetujui dan menandatangani pencairan dana DAK tersebut, dalam kedudukan sebagai Plt Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.
“Sadli patur diduga telah menandatangani pencairan anggaran proyek reboisasi hutan di Kabupaten Malteng dan wajib diperiksa oleh penyidik,” tukasnya.
Sedangkan untuk anggaran Covid-19 Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp170 miliar, Sadali diduga menyalahgunakan dana tersebut, alias tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
”Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Terus dana Covid-19 Tahun Anggaran 2021 berkisar Rp70 miliar, diduga telah disalah gunakan,” tukasnya.
Rahantan juga mempertanyakan realisasi ratusan miliar anggaran Covid-19 Provinsi Maluku selama dua tahun anggaran tersebut.
”Kami pertanyakan dana Covid-19 Maluku ratusan miliar untuk dua tahun anggaran, sebab diduga disalahgunakan dan raib entah kemana,” tegasnya.
Menurut Rahantan, anggaran Covid-19 Provinsi Maluku itu diselewengkan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dana tersbut kata dia, diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Maluku.
“Bayangkan, ada 38 OPD dan setiap OPD dipangkas anggarannya 10 persen anggaran dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang anggarannya tidak dipotong,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News