Terdapat pula riwayat yang mengatakan jika orang yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits :
مَنْ مَاتَ فِي أَحَدِ الْحَرَمَيْنِ اِسْتَوْجَبَ شَفَاعَتِيْ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْ آمِنِيْ نَ
“Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Makkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat” (HR. al-Baihaqi).
Bahkan ada riwayat yang menyebutkan jika seseorang bisa memilih tempat kematiannya, maka Madinah adalah tempat yang terbaik. Rasulullah SAW pernah bersabda :
مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَمَنْ مَاتَ بِالْمَدِي نةَِ كُ نْت لَهُ شَفِيعًا وَشَهِيدًا
Artinya, “Barang siapa yang mampu untuk mati di Madinah, dia harus mati di sana. Karena sesungguhnya barangsiapa yang meninggal di Madinah, aku akan menjadi syafaat baginya dan menjadi saksi baginya.” (HR at-Thabrani, dengan sanad hadits hasan. Lihat, Syekh Waliyuddin al-‘umari, Misykatul Mashabih, Beirut, Darul Fikr: tt]bab IX, hlm. 1141).
Dari beberapa penjelasan hadits tersebut dapat disimpulkan jika meninggal di Tanah Suci baik Makkah maupun Madinah memang merupakan sebuah kemuliaan bagi setiap umat Islam.











