Porostimur.com – Tual: Polres Tual Maluku memecat dengan tidak hormat empat anggotanya karena berbagai pelanggaran. Mulai mangkir kerja hingga beristri dua atau poligami.
Keemoat anggota Polres Tual itu diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. Mereka dinilai telah melanggar kode etik.
“Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana,” kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, Selasa (14/9/2021).
AKBP Manuputty menyampaikan, ada empat personil yang diberhentikan secara tidak dengan hormat hari ini berdasri keputusan Kapolda Maluku.
Mereka masing-masing Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL) dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).
Ia menjelaskan Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Kemudian Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Bripda RL malanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, begitu juga Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.