Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus DID Dinas Pertanian Tikep Tahun 2020 Segera Disidang

oleh -168 views

Porostimur.com, Tidore – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II, atas nama Nuraksar Kodja alias NK terkait tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan.

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti itu, sebelumnya, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), berdasarkan surat nomor : B- 1071/Q.2.11/Ft.1/02024, tertanggal 29 Mei 2024.

“Tersangka dikenakan Primair Pasal 2, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tidore Gama Palias, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga  September 2024, Ekspor Maluku Utara Tembus Rp14,5 Triliun, Didominasi Besi dan Nikel

Menurut dia, perbuatan tersangka dalam pengelolaan DID tahap II tahun 2020 merugikan keuangan daerah pada Dinas Pertanian Kota Tidire Kepulauan.

Hal itu, kata Gama, berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 745.241.363,64.

No More Posts Available.

No more pages to load.