Porostimur.com – Ambon: Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), Kota Ambon, resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Ambon atau tahap II dan dinyatakan siap untuk disidangkan.
Berkas ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing, eks Kadis LHP Lucia Izaac, PPK Mauritz Tabalessy dan Manager SBPU Belakang Kota Ricky Siahuta..
Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas dan truk sampah Tahun Anggaran 2019 pada DLHP Kota Ambon. Ketiganya sudah ditahan penyidik di Rutan Kelas II Ambon sejak, Jumat (27/8/2021).
“Sudah tahap II Selasa kemarin. Duanya di Rutan Ambon. Sementara ibu Lucia di Lapas Perempuan,” akui Yakobis Siahaya, pengacara Mauritsz Yani Talabesy dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M kepada media ini, Kamis (16/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Setelah proses tahap II tersebut, lanjut Siahaya, dari hasil kordinasi Jaksa dengan pihaknya, berkas Lucia Izaack Cs akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, secepatnya.
“Katanya, kalau tidak hari ini, berarti besok (Jumat),” ujar Siahaya.
Untuk diketahui, penyerahan tahap II untuk tersangka Mauritz Tabalessy dan Ricky Siauta berlangsung di Rutan Ambon, sementara untuk tersangka Lucia Izaac dilakukan di Lapas Perempuan.