Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan mantan Walikota Tual AR bersama seorang stafnya berinisial AAR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2017.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, atau Tahap II pada Rabu (15/5/2024).
“Kedua tersangka kami titipkan ke Rutan Ambon setelah jaksa menerima pelimpahan berkas tahap II dari Direktorat Reskrim Polda Maluku,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triyono Wahyudi Aspidsus di Ambon.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar dan sejauh ini belum ada dana yang dikembalikan kedua tersangka kepada kejaksaan.
Menurut dia, kalau sudah dilakukan penyerahan BAP tahap II maka pada saat proses pra penuntutan, jaksa penuntut umum meneliti lagi berkas perkaranya baik secara formil maupun materiil serta alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pidana.
Sesuai berkas dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku terdapat dua tersangka dalam perkara ini, kemudian jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk dilakukan pelimpahan ke pengadilan.